
Padang, 4 Juni 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Andalas turut berpartisipasi dalam rapat Tim Penyelesaian Kerugian Universitas Andalas (TPKU) yang membahas tindak lanjut atas temuan Kantor Akuntan Publik (KAP). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat SPI Universitas Andalas ini dihadiri oleh anggota Tim Penyelesaian Kerugian Universitas Andalas (TPKU) serta peneliti yang berkaitan dengan substansi pembahasan.
Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui koordinasi dan pembahasan bersama. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyamaan pemahaman terhadap temuan serta pembahasan langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung penyelesaian tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari Tim Penyelesaian Kerugian Universitas Andalas, SPI berperan dalam mengawal proses tindak lanjut hasil pemeriksaan agar dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan akuntabel. Melalui koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, diharapkan setiap tindak lanjut dapat diselesaikan secara optimal sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola Universitas Andalas.