
Padang, 8 September 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Andalas melaksanakan reviu terhadap pembayaran insentif yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat SPI Universitas Andalas dengan menghadirkan Ketua LPPM dan Kepala Kantor LPPM sebagai pihak terkait dalam proses reviu.
Pelaksanaan reviu dilakukan untuk memperoleh informasi dan konfirmasi mengenai pelaksanaan serta pembayaran insentif LPPM Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, SPI melakukan koordinasi dengan pihak LPPM untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari proses reviu, khususnya terkait pelaksanaan administrasi dan pembayaran insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal SPI Universitas Andalas dalam mendukung pengelolaan administrasi dan keuangan yang tertib, transparan, serta akuntabel. Hasil reviu diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan pengelolaan insentif dan penguatan tata kelola di lingkungan Universitas Andalas.