
Padang, 2 April 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Andalas turut berperan dalam kegiatan pembahasan tindak lanjut temuan atas kerugian universitas yang dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Unand (TPKU) di Ruang Rapat Direktorat Keuangan Lantai 2.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Unand (TPKU) yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor II, yang dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian temuan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arahan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pembahasan serta penentuan langkah tindak lanjut atas temuan kerugian.
Tim Penyelesaian Kerugian Unand (TPKU) yang terdiri dari unsur SPI, Direktorat Keuangan, Direktorat Umum dan Pengelolaan Aset, Direktorat Perencanaan, dan bidang Hukum, Organisasi dan Manajemen Resiko turut hadir dalam kegiatan ini, untuk membahas langkah-langkah penyelesaian secara komprehensif. Dalam forum tersebut, masing-masing unsur berkontribusi dalam proses penelaahan temuan serta penyusunan mekanisme tindak lanjut, termasuk upaya pemulihan kerugian universitas.
Sebagai bagian dari Tim Penyelesaian Kerugian Unand (TPKU), SPI berperan dalam memastikan semua temuan atas hasil audit SPI dapat di tindaklanjuti sesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal dalam mendukung penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tindak lanjut atas temuan kerugian dapat diselesaikan secara sistematis, terukur, dan transparan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik di lingkungan Universitas Andalas.