
Padang, 1 Oktober 2025 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Andalas melaksanakan verifikasi lanjutan terkait penggunaan dana hibah di lingkungan universitas. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan audit sebelumnya oleh instansi berwenang.
Verifikasi dilakukan tidak hanya pada kegiatan yang menjadi sampel audit sebelumnya, tetapi juga mencakup sejumlah kegiatan lain yang belum diperiksa. Proses ini berlangsung selama tiga hari, mulai 29 September hingga 1 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Ketua SPI, anggota SPI, auditor, serta pihak terkait. Kegiatan berlangsung di ruang rapat SPI Universitas Andalas.
Dalam verifikasi ini, SPI melakukan konfirmasi dan pengecekan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta proses pelaksanaan kegiatan guna memastikan seluruh penggunaan dana hibah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, SPI berupaya memperkuat sistem pengawasan internal agar pengelolaan dana hibah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan langkah verifikasi lanjutan ini, SPI akan terus berkoordinasi dengan berbagai unit terkait guna menyelesaikan proses verifikasi dan menyusun rekomendasi perbaikan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan Universitas Andalas.