TUGAS
- Menyusun kebijakan pengawasan internal dibidang non akademik.
- Menyusun pedomandan standar kerja SPI.
- Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
- Melakukan reviu, audit, dan evaluasi dalam penyelenggaraan kegiatan dibidang non akademik.
- Mereviu efektivitas manajemen dalam mengendalikan dan mengelola risiko.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Rektor dan tembusan kepada MWA.
- Memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
- Memberikan konsultasi kepada unit kerja dalam menyusun system dan pedoman kerja untuk meningkatkan pengendalian internal.
- Mengembangkan dan menggunakan sistem informasi pengawasan.
- Mendokumentasikan setiap pelaksanaan tugas pengawasan
WEWENANG
- Menetapkan prosedur audit secara umum.
- Memperoleh akses informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan
- Jika diperlukan, SPI dapat menggunakan tenaga ahli dalam melaksanakan tugas pengawasan.