Satuan Pengawas Internal

TUGAS

  1. Menyusun kebijakan pengawasan internal dibidang non akademik.
  2. Menyusun pedomandan standar kerja SPI.
  3. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
  4. Melakukan reviu, audit, dan evaluasi dalam penyelenggaraan kegiatan dibidang non akademik.
  5. Mereviu efektivitas manajemen dalam mengendalikan dan mengelola risiko.
  6. Melaporkan hasil pengawasan kepada Rektor dan tembusan kepada MWA.
  7. Memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
  8. Memberikan konsultasi kepada unit kerja dalam menyusun system dan pedoman kerja untuk meningkatkan pengendalian internal.
  9. Mengembangkan dan menggunakan sistem informasi pengawasan.
  10. Mendokumentasikan setiap pelaksanaan tugas pengawasan

WEWENANG

  1. Menetapkan prosedur audit secara umum.
  2. Memperoleh akses informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan
  3. Jika diperlukan, SPI dapat menggunakan tenaga ahli dalam melaksanakan tugas pengawasan.